Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi Bagi Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri Mengenai Seragam

SKB 3 Menteri Mengenai Seragam

Islamtwins.com - Pemerintah resmi tidak memperbolehkan pemerintah kawasan (Pemda) serta sekolah negeri mewajibkan alias melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri mengenai Penggunaan Pakaian Seragam serta Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, serta Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar serta Menengah.

SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas.

Lewat SKB tersebut, pemerintah kawasan serta sekolah wajib mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam yang beratribut agama paling lambat 30 hari seusai  SKB 3 Menteri ini ditetapkan yakni pada tanggal 3 Februari.

Jika setelahnya tetap ditemukan aturan sekolah yang mewajibkan ataupun melarang pemakaian seragam beratribut agama, Sehingga pemda serta sekolah bisa dikenakan sanksi Keputusan bersama kelima huruf d dalam SKB 3 Menteri yang mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) serta bantuan pemerintah lainnya.

  • Pada huruf a disebutkan, pemerintah kawasan menawarkan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Huruf b menyatakan Gubernur sebagai wakil pemerintah sentra menawarkan sanksi terhadap bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri mampu menawarkan sanksi terhadap bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam faktor gubernur sebagai wakil pemerintah sentra tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
  • Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga mampu menawarkan sanksi terhadap gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Terakhir, pada huruf e serta poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan serta penguatan pemahaman keagamaan serta praktik beragama yang moderat ke pemerintah kawasan dan/atau sekolah yang bebersangkutan.

Kemudian, mampu menawarkan pertimbangan untuk pemberian serta penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, serta huruf d. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, bagi Pemda serta sekolah yang tidak menerapkan SKB tersebut akan dikenakan sanksi.

"Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan sebab ada sanksi bagi yang tidak sesuai," kata Tito dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).

Posting Komentar untuk "Sanksi Bagi Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri Mengenai Seragam"