Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Melihat Video 18 Shalat Tidak Diterima?

apakah melihat video 18 shalat tidak diterima

Pada era digital ini, akses terhadap informasi semakin mudah melalui internet. Salah satu bentuknya adalah melalui video, di mana seseorang dapat dengan cepat menemukan berbagai konten, termasuk yang terkait dengan agama dan ibadah.

Namun, muncul pertanyaan menarik, apakah melihat video 18 shalat tidak diterima?, Dalam artikel ini, islamtwins.com akan membahas pandangan Islam terkait melihat konten tidak pantas selama pelaksanaan shalat dan apakah hal tersebut dapat menghambat keberkahan ibadah.

Pengaruh Konten Tidak Pantas Terhadap Keberkahan Shalat

Dalam Islam, shalat dianggap sebagai suatu bentuk ibadah yang membutuhkan konsentrasi dan kekhusyukan penuh. Shalat merupakan sarana untuk berkomunikasi langsung dengan Allah SWT, dan kebersihan hati serta pikiran sangat ditekankan dalam menjalankan ibadah ini. Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan pentingnya menjaga kebersihan hati dan menjauhi segala hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam shalat.

Sebagai sebuah ibadah, shalat menuntut penuhnya konsentrasi dan ketenangan pikiran. Hal ini mencakup menjauhi segala distraksi yang dapat mengganggu hubungan langsung dengan Sang Pencipta. Menurut ajaran Islam, melihat video 18+ atau konten yang tidak senonoh dapat mengganggu konsentrasi saat shalat dan dapat merusak kekhusyukan dalam beribadah.

Pandangan Islam menekankan bahwa shalat yang diterima oleh Allah memerlukan ketenangan, konsentrasi, dan niat yang tulus. Melihat video 18+ saat shalat dapat mengakibatkan pikiran teralih dari kekhusyukan ibadah, sehingga dapat mempengaruhi keberkahan shalat itu sendiri. Dalam Islam, keberkahan suatu amalan terkait erat dengan ketulusan niat dan keikhlasan dalam menjalankannya.

Lantas apakah melihat video 18 shalat tidak diterima? Berikut jawabannya.

Apakah Melihat Video 18 Shalat Tidak Diterima?

Hukum Islam melarang umatnya untuk terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang dapat merusak kebersihan hati dan pikiran. Melihat konten 18+ dianggap sebagai tindakan yang tidak senonoh dan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, apabila seseorang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut, hal ini dapat memengaruhi diterimanya ibadah shalat.

Dalam sebuah hadits menyampaikan, bahwa umat muslim yang melanggar (menonton film dewasa) bisa terkena sanksi seperti tercantum dalam hadis berikut

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "من نظر إلى عورة أخيه متعمدا لم يقبل الله له صلاة أربعين يوما ، ولم تستجب له دعوة أربعين صباحا" (أنظر ص : ٨٣ [كتاب روح السنة و روح النفوس المطمئنة لسند العارفين وقطب المحررين سيدي أحمد بن إدريس رضي الله عنه] مجموعة أحزاب و أوراد ورسائل ، تأليف و جمع قطب دائرة التقديس السيد أحمد بن إدريس الحسني المغربي من أكابر أولياء و علماء القرن الثالث عشر للهجرة المولود: ١١٧٢-١٢٥٣ هجرية)

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang melihat 'aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do'anya selama 40 subuh (hari)."

Hadits ini terdapat dalam kitab Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah karya Sanad Saidi Ahmad bin Idris RA Alhasani Almaghribi.

Adapun ayat-ayat dalam surat An Nur ayat 30-31 tentang larangan keras umat muslim untuk menonton film 18+ yang berbunyi,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ۝٣٠

qul lil-mu'minîna yaghudldlû min abshârihim wa yaḫfadhû furûjahum, dzâlika azkâ lahum, innallâha khabîrum bimâ yashna‘ûn

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١

wa qul lil-mu'minâti yaghdludlna min abshârihinna wa yaḫfadhna furûjahunna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ dhahara min-hâ walyadlribna bikhumurihinna ‘alâ juyûbihinna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ libu‘ûlatihinna au âbâ'ihinna au âbâ'i bu‘ûlatihinna au abnâ'ihinna au abnâ'i bu‘ûlatihinna au ikhwânihinna au banî ikhwânihinna au banî akhawâtihinna au nisâ'ihinna au mâ malakat aimânuhunna awittâbi‘îna ghairi ulil-irbati minar-rijâli awith-thiflilladzîna lam yadh-harû ‘alâ ‘aurâtin-nisâ'i wa lâ yadlribna bi'arjulihinna liyu‘lama mâ yukhfîna min zînatihinn, wa tûbû ilallâhi jamî‘an ayyuhal-mu'minûna la‘allakum tufliḫûn

Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Berdasarkan hadits dan potongan ayat-ayat diatas, dapat disimpulkan bahwasannya melihat video 18+ itu merupakan dosa yang setara dengan zina dan haram hukumnyabagi umat muslim.

Namu, kesadaran akan kesalahan dan kemauan untuk bertaubat merupakan langkah penting dalam memperbaiki diri. Seorang Muslim yang menyadari kesalahannya diharapkan mampu menjalani proses insaf dan bertaubat kepada Allah.

Ibadah dan doa merupakan sarana penting dalam proses bertaubat. Seorang Muslim dapat menggunakan ibadah sebagai wadah untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.

Berdoa kepada Allah adalah bentuk pengakuan bahwa hanya Allah yang dapat mengampuni dosa-dosa hamba-Nya. Dengan penuh harap, seorang Muslim dapat memohon ampunan, petunjuk, dan kekuatan untuk menjauhi perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah.

Hal ini mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah, serta bahwa rahmat Allah selalu terbuka bagi mereka yang dengan tulus bertaubat.

Posting Komentar untuk "Apakah Melihat Video 18 Shalat Tidak Diterima?"