Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Dia Pengertian Apa Itu Zina Muhsan Yang Hukumannya Ditakuti Umat Islam

apa itu zina muhsan

Zina muhsan adalah salah satu bentuk dosa besar dalam Islam yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Istilah "zina muhsan" merujuk pada perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau pernah menikah dan telah melakukan hubungan suami istri secara sah.

Dalam artikel ini, islamtwins.com akan membahas secara mendalam tentang apa itu zina muhsan, termasuk definisi, hukum, serta hadits-hadits yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Apa Itu Zina Muhsan?

Zina adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan yang sah menurut hukum Islam.

Zina muhsan khususnya adalah zina yang dilakukan oleh individu yang telah memiliki pengalaman menikah dan hubungan suami istri yang sah.

Dalam Islam, zina muhsan dipandang lebih serius dibandingkan zina ghairu muhsan (zina oleh orang yang belum pernah menikah) karena pelakunya dianggap lebih memahami tanggung jawab pernikahan dan lebih mampu untuk mengekang nafsu syahwatnya.

Hukuman Pelaku Zina Muhsan dalam Islam

Hukum zina muhsan diatur dengan sangat tegas dalam syariat Islam. Pelakunya dijatuhi hukuman rajam (dilempari batu hingga meninggal). Hukuman ini ditetapkan untuk memberikan efek jera serta menjaga kehormatan dan ketertiban masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 2:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Arab-Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Ayat ini merujuk kepada hukuman bagi zina ghairu muhsan. Untuk zina muhsan, hukuman yang lebih berat yakni rajam disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah SAW.

Hadits-hadits tentang Zina Muhsan

Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk yang jelas mengenai zina muhsan dan hukuman bagi pelakunya dalam berbagai hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim tentang seorang wanita dari suku Ghamidiyah yang mengakui perbuatannya dan memohon untuk dihukum sesuai syariat.

Hadits tersebut berbunyi:

Dari 'Imran bin Hushain RA berkata, "Seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan hamil akibat perbuatan zina. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, aku telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum Allah, maka tegakkanlah hukuman terhadapku.' Rasulullah memanggil walinya dan berkata, 'Perlakukanlah dia dengan baik, dan setelah dia melahirkan bawalah dia kembali kepadaku.' Setelah wanita itu melahirkan, Rasulullah memerintahkan agar dia dihukum rajam."

Hadits ini menunjukkan bahwa bahkan dalam kasus yang sangat serius, Rasulullah tetap memperhatikan kondisi pelaku, dalam hal ini menunggu hingga wanita tersebut melahirkan sebelum menegakkan hukuman.

Hadits lainnya yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim adalah kisah Maiz bin Malik yang datang kepada Rasulullah dan mengakui perbuatan zinanya. Setelah memastikan kejujuran pengakuannya dan tidak adanya unsur paksaan atau gangguan mental, Rasulullah memerintahkan agar Maiz dihukum rajam.

Hikmah di Balik Hukuman Berat untuk Zina Muhsan

Hukuman berat untuk zina muhsan bukanlah tanpa alasan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan keluarga serta memelihara moralitas masyarakat.

Zina merusak institusi keluarga, menyebabkan ketidakjelasan nasab (keturunan), dan dapat menimbulkan berbagai masalah sosial.

Dengan menegakkan hukuman yang berat, diharapkan masyarakat akan lebih menjaga diri dari perbuatan zina dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kesucian dalam kehidupan.

Selain itu, hukuman rajam yang diatur bagi pelaku zina muhsan juga dilaksanakan dengan syarat yang sangat ketat. Salah satunya adalah adanya pengakuan dari pelaku sendiri atau kesaksian empat orang saksi yang melihat langsung perbuatan zina tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukuman ini bukanlah sesuatu yang diterapkan sembarangan, melainkan melalui proses pembuktian yang sangat ketat.

Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau pernah menikah. Dalam Islam, zina muhsan adalah dosa besar yang dikenai hukuman rajam sebagai upaya menjaga kehormatan dan moralitas masyarakat. Hadits-hadits Rasulullah SAW memberikan panduan yang jelas mengenai penerapan hukuman ini dan menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam memerangi perbuatan zina.

Memahami apa itu zina muhsan dan hukumannya dapat menjadi peringatan bagi umat Muslim untuk senantiasa menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Dengan demikian, kita dapat menjalani kehidupan yang lebih bersih dan penuh dengan keberkahan dari Allah SWT.

Link Sumber

https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html

Posting Komentar untuk "Ini Dia Pengertian Apa Itu Zina Muhsan Yang Hukumannya Ditakuti Umat Islam"